Konflik Agraria Mesuji Memanas, Masyarakat Layangkan Somasi Terakhir ke Perusahaan
Catatan Redaksi

Mesuji, KharismaNusantara.com – Konflik agraria antara masyarakat dan perusahaan perkebunan di Kabupaten Mesuji memasuki babak baru. Perwakilan masyarakat secara resmi menyerahkan Somasi Terakhir dan Pemberitahuan Reklaming Lahan kepada PT Barat Selatan Makmur Investindo (PT BSMI) dan PT LIP pada Rabu (17/6/2026).
Langkah tersebut disebut sebagai upaya hukum terakhir setelah berbagai proses mediasi yang berlangsung dalam beberapa waktu terakhir dinilai belum menghasilkan penyelesaian yang konkret.
Sebagai bentuk transparansi dan penguatan pengawasan, masyarakat juga mengirimkan tembusan somasi kepada sejumlah lembaga terkait, baik melalui penyerahan langsung maupun layanan pos. Tembusan tersebut ditujukan kepada kepolisian, kejaksaan, pemerintah daerah, ATR/BPN, hingga Komnas HAM.
Menurut perwakilan masyarakat, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh pihak terkait mengetahui perkembangan persoalan sekaligus mencegah potensi konflik yang lebih luas.
Media Lakukan Verifikasi dan Peninjauan Lapangan
Dalam menjalankan prinsip keberimbangan pemberitaan, redaksi KharismaNusantara.com telah melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan melalui surat elektronik, pesan WhatsApp kepada perwakilan perusahaan dan humas, serta menyerahkan surat konfirmasi secara langsung.
Selain itu, tim redaksi juga melakukan peninjauan ke lokasi lahan yang menjadi objek sengketa di wilayah Blok O, Mesuji. Sejumlah warga yang ditemui di lokasi menyampaikan harapan agar persoalan tersebut segera memperoleh kepastian hukum.
“Kami hanya ingin kejelasan hukum. Jangan sampai kami terus dirugikan sementara hasil tetap diambil,” ujar salah seorang perwakilan masyarakat.
Dugaan Tumpang Tindih Lahan dan Wanprestasi
Konflik ini diduga berawal dari adanya tumpang tindih antara hak ulayat masyarakat dengan Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki perusahaan. Masyarakat mengklaim memiliki dasar historis dan yuridis atas lahan tersebut, termasuk dokumen kepemilikan sejak tahun 1940 yang disebut tidak pernah dilepaskan secara sah.
Dalam somasi yang disampaikan, perusahaan juga dituding melakukan wanprestasi terkait kesepakatan penyelesaian lahan seluas sekitar 250 hektare. Dari total kewajiban sebesar Rp1,65 miliar, perusahaan disebut baru merealisasikan pembayaran sekitar Rp389 juta, sehingga masih tersisa kewajiban sebesar Rp1,261 miliar.
Padahal, dalam mediasi terakhir yang berlangsung pada 4 Juni 2026, kedua pihak disebut telah menyepakati penghentian aktivitas di lahan sengketa dan penyelesaian masalah dalam jangka waktu satu bulan. Namun, aktivitas panen yang terjadi pada 8 hingga 13 Juni 2026 dinilai masyarakat sebagai pelanggaran terhadap kesepakatan tersebut.
Ultimatum Tujuh Hari
Masyarakat mengklaim mengalami kerugian materiil dan immateriil yang ditaksir mencapai Rp12,6 miliar hingga Rp16,6 miliar.
Melalui somasi tersebut, masyarakat memberikan waktu tujuh hari kalender kepada pihak perusahaan untuk:
Menghentikan seluruh aktivitas di lahan sengketa;
Melunasi kewajiban yang masih tersisa;
Menyelesaikan hak-hak masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi, masyarakat menyatakan akan melakukan reklaming lahan sebagai upaya pemulihan hak yang mereka klaim miliki.
Masyarakat menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan tindakan korektif yang didasarkan pada hak historis dan yuridis, serta bukan merupakan tindakan melawan hukum.
Berpotensi Menjadi Konflik Sosial
Sebagai bagian dari upaya mencari keadilan, masyarakat juga meminta dukungan advokasi media agar proses penyelesaian sengketa dapat berjalan secara terbuka dan akuntabel.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT BSMI maupun PT LIP belum memberikan tanggapan resmi atas somasi yang dilayangkan masyarakat.
Apabila tidak segera ditangani secara serius oleh pemerintah dan aparat penegak hukum, konflik ini dikhawatirkan berpotensi berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas.
Perkembangan kasus ini akan terus dipantau.
Catatan redaksi: Karena tuduhan wanprestasi, pelanggaran kesepakatan, dan klaim kepemilikan lahan masih merupakan pernyataan dari pihak masyarakat, sebaiknya tetap dicantumkan sebagai “dugaan”, “klaim”, atau “menurut keterangan masyarakat” hingga terdapat tanggapan resmi dari perusahaan atau putusan hukum yang berkekuatan tetap.




