Terkini

Kapolda Lampung Instruksikan Tembak di Tempat Pelaku Begal dan Curanmor

Editor,Karmen

Lampung – Kharisma Nusantara Com – Kapolda Lampung, Helfi Assegaf menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku begal dan kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polda Lampung.

Pernyataan tegas tersebut disampaikan menyusul maraknya aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sejumlah wilayah di Lampung. Aksi kriminal tersebut bahkan telah merenggut nyawa Bripka (Anumerta) Arya Supena saat menjalankan tugas di lapangan.

Dalam instruksinya, Kapolda memerintahkan seluruh jajaran kepolisian untuk bertindak tegas dan terukur terhadap para pelaku begal, terutama apabila membahayakan keselamatan masyarakat maupun petugas.

“Saya perintahkan seluruh jajaran untuk tembak di tempat kepada pelaku begal. Tidak ada toleransi,” tegas Helfi dalam keterangannya.16/05/2026

Menurutnya, tindakan tegas tersebut dilakukan karena para pelaku begal kerap membawa senjata api maupun senjata tajam saat beraksi sehingga sangat membahayakan masyarakat.

“Mereka pasti bersenjata api maupun senjata tajam yang sangat membahayakan masyarakat,” ujarnya.

Kapolda juga menyoroti banyaknya pelaku kriminal jalanan yang diduga berada di bawah pengaruh narkoba saat melakukan aksi kejahatan. Kondisi tersebut dinilai membuat pelaku semakin nekat dan tidak segan melukai korban.

“Apalagi mereka para pecandu narkoba. Efeknya besar, kecenderungan akan melukai korbannya,” katanya.

Lebih lanjut, Helfi menegaskan Polda Lampung bersama seluruh jajaran Polres akan terus meningkatkan patroli, razia, serta langkah preventif guna menekan angka kriminalitas jalanan, khususnya aksi begal yang belakangan meresahkan warga.

Ia memastikan kepolisian akan terus hadir memberikan rasa aman kepada masyarakat dan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan untuk berkeliaran di wilayah Lampung.

“Masyarakat harus merasa aman. Negara tidak boleh kalah dengan pelaku kejahatan,” tandas Kapolda.( RADEN MAJISIN )

Press Release Nomor: 330 / V / HUM 6.1.1 / 2026 / Bidhumas

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button