
Kharismanusantara.com | DUMAI – Kantor Bea Cukai Dumai menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif dan transparan dalam mendukung proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung terkait dugaan kasus korupsi rekayasa ekspor minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO).
Sejumlah pejabat pemerintah di Kota Dumai diketahui telah dimintai keterangan oleh penyidik. Pemeriksaan tersebut berlangsung di Aula Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada Senin (2/3/2026) sebagai bagian dari pengumpulan informasi dan dokumen dalam proses penyidikan.
Humas Bea Cukai Dumai, Dedi Husni, menyampaikan bahwa pihaknya telah memenuhi seluruh permintaan dokumen dari penyidik secara cepat dan lengkap.
“Selagi masih dalam proses penyidikan, silakan bertanya langsung kepada Kejagung, karena mereka yang mengetahui arah penyidikan serta siapa saja yang diperiksa,” ujar Dedi, Kamis (5/3/2026).
Ia menegaskan bahwa dari sisi administrasi dan dokumentasi, Bea Cukai Dumai telah menyerahkan seluruh data yang diminta penyidik.
“Yang jelas dari dokumentasi, Bea Cukai Dumai lengkap dan sudah diserahkan kepada Kejagung,” katanya.
Dedi juga menjelaskan bahwa pada periode tertentu sempat terjadi kekosongan regulasi terkait spesifikasi CPO dan turunannya setelah aturan sebelumnya dicabut tanpa adanya aturan pengganti dari kementerian terkait, sementara aktivitas ekspor tetap berjalan.
Menurutnya, dalam kondisi tersebut Bea Cukai tetap menjalankan tugas sesuai regulasi yang berlaku di lapangan.
“Kami di Bea Cukai hanya menjalankan aturan yang ada. Jika ada persoalan pada regulasi, tentu perlu ditelusuri kepada pihak yang membuat kebijakan,” jelasnya.
Ia menambahkan, saat tim penyidik Kejaksaan Agung datang meminta dokumen, Bea Cukai Dumai langsung merespons cepat.
“Mereka datang siang hari dan sebelum azan Maghrib seluruh dokumen yang diminta sudah kami siapkan dan serahkan,” ungkapnya.
Bea Cukai Dumai berharap dukungan data dan dokumentasi yang lengkap dapat membantu proses penyidikan berjalan objektif serta memberikan kejelasan terhadap perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum.(red)
Sumber: Dedi Husni – Humas Bea Cukai Dumai




