Pesisir Barat

Pemkab Pesisir Barat Matangkan Pembentukan Tiga Pekon Jadi Definitif

Kharismanusantara | PESISIR BARAT, Lampung – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat terus mematangkan langkah strategis dalam pembentukan tiga pekon persiapan menjadi pekon definitif, sebagai upaya mempercepat pemerataan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik.

Bupati Pesisir Barat, Dedi Irawan, melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Armand Achyuni, mengikuti rapat koordinasi yang digelar di Ruang Rapat Batu Tihang, Lantai III Gedung Perkantoran Bupati, Kamis (9/4/2026).

Rapat tersebut dihadiri sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat Bangkunat, Camat Pesisir Selatan, serta para peratin dari Pekon Marang dan Pagar Bukit.

Dalam sambutannya, Armand menegaskan bahwa pembentukan pekon definitif bukan sekadar proses administratif, melainkan langkah strategis untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan serta memastikan pembangunan berjalan lebih efektif dan tepat sasaran hingga ke tingkat bawah.

“Ini menjadi tonggak penting bagi masyarakat. Dengan status definitif, pelayanan publik akan lebih optimal dan pembangunan bisa dirasakan langsung oleh masyarakat,” tegasnya.

Namun demikian, ia juga mengingatkan bahwa proses tersebut harus melalui tahapan yang matang, terutama terkait kejelasan batas wilayah. Persoalan batas pekon dinilai krusial karena berpotensi memicu konflik di kemudian hari jika tidak disepakati sejak awal.

Menurutnya, penetapan batas wilayah harus melibatkan tokoh adat dan para sesepuh pekon yang berbatasan langsung, guna menghindari sengketa antargenerasi di masa mendatang.

“Jangan sampai ke depan terjadi konflik hanya karena batas wilayah yang tidak jelas. Oleh karena itu, peran tokoh masyarakat sangat penting agar kesepakatan yang diambil memiliki legitimasi kuat,” ujarnya.

Selain batas wilayah, kesiapan infrastruktur dan ketersediaan sumber daya manusia juga menjadi syarat utama dalam proses perubahan status pekon.

Dalam rapat tersebut juga dibahas sejumlah poin krusial lainnya, seperti memastikan tidak adanya sengketa batas antarpekon, serta mendorong kemandirian desa dalam mengelola potensi ekonomi lokal.

Di sisi lain, Bagian Hukum Pemkab Pesisir Barat diminta segera melakukan harmonisasi bersama tim dari Universitas Lampung terkait revisi draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pembentukan pekon. Revisi ini diperlukan menyusul adanya perubahan dalam pembahasan internal tim penataan pekon.

Langkah tersebut dinilai penting agar seluruh persyaratan teknis dan administratif terpenuhi sebelum diajukan ke pemerintah provinsi hingga kementerian terkait.

Pemkab berharap, dengan status definitif nantinya, pekon-pekon tersebut mampu berdiri mandiri, memiliki tata kelola pemerintahan yang lebih baik, serta berdaya saing dalam mengembangkan potensi daerah.

(Raden, Majisin, SR)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button