Pesisir Barat

Residivis Kembali Berulah, Polsek Ngaras Bongkar Penggelapan Mobil Pick Up di Pesisir Barat

Kharismanusantara.com | PESISIR BARAT – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Ngaras kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminal di wilayah hukumnya. Unit Reskrim Polsek Ngaras berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan satu unit mobil pick up Mitsubishi Colt 120 SS, dengan tersangka diketahui merupakan seorang residivis.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor: LP/B/3/IV/2025/SPKT/Polsek Bengkunat/Polres Pesisir Barat/Polda Lampung tertanggal 9 April 2025, yang dilaporkan oleh seorang petani bernama Wiyono.

Peristiwa bermula pada 13 September 2024 di Pekon Ulok Mukti, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat. Korban sebelumnya membeli satu unit mobil pick up Mitsubishi Colt 120 SS tahun 2003 seharga Rp18,5 juta.

Mobil tersebut kemudian dipinjam oleh tersangka bernama Ade Saputra dengan alasan untuk digunakan mengangkut kayu dan sawit dengan sistem bagi hasil. Namun, kendaraan itu tidak pernah dikembalikan dan justru diduga digadaikan oleh pelaku sebesar Rp5 juta tanpa izin maupun sepengetahuan korban.

Hingga Februari 2025, kendaraan tersebut tidak kunjung kembali sehingga korban mengalami kerugian penuh dan akhirnya melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

Pada 22 Mei 2026, Unit Reskrim Polsek Ngaras yang dipimpin IPDA Yanri Hidayat, SH., MH. melakukan gelar perkara dan menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka.

Sehari kemudian, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa kendaraan milik korban yang diketahui telah berubah warna dari putih menjadi hitam, yang diduga sebagai upaya menghilangkan jejak.

Selain mengamankan kendaraan, polisi juga menyita satu buah BPKB, dua buah kunci mobil, dan satu lembar kwitansi pembelian.

Dari hasil pendalaman, diketahui bahwa tersangka saat ini telah lebih dahulu ditahan dalam perkara lain terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan maupun penadahan. Hal tersebut menguatkan bahwa pelaku merupakan seorang residivis.

Kapolsek Ngaras, IPTU Doni Dermawan, S.Psi., M.M., menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas setiap tindak kejahatan tanpa pandang bulu.

“Kami pastikan setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara serius dan profesional. Kasus ini menjadi bukti bahwa tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan, terlebih bagi pelaku yang berulang. Meskipun tersangka telah ditahan dalam perkara lain, proses hukum tetap kami lanjutkan sampai tuntas,” ujar Kapolsek.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan kepercayaan, terutama terkait aset berharga.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Laporan: Raden Majisin

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button