Linmas Desa Bojonggenteng Dipecat Usai Pertanyakan Pungutan MBG Rp1.000, Diduga Alami Intimidasi
Sukabumi

Kharismanusantara.amnet.com – Sukabumi
Seorang anggota Linmas di Desa Bojonggenteng, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, diduga diberhentikan secara sepihak setelah mempertanyakan pungutan Rp1.000 per anak yang dikaitkan dengan program MBG di wilayah tersebut.
Peristiwa ini bermula ketika yang bersangkutan bersama istrinya meminta penjelasan kepada perangkat desa terkait dasar hukum dan peruntukan pungutan yang disebut untuk operasional kader serta distribusi program MBG. Menurut keterangan keluarga, pungutan tersebut dinilai memberatkan dan tidak pernah disosialisasikan secara terbuka melalui forum musyawarah desa.19/02/2024
Alih-alih mendapatkan klarifikasi, korban justru diduga mendapat tekanan. Sejumlah pihak, termasuk oknum RT berinisial S dan beberapa kader desa, disebut mendatangi rumah korban. Dalam pertemuan itu terjadi teguran keras yang dinilai sebagai bentuk intimidasi verbal. Bahkan, oknum RT tersebut diduga melontarkan ancaman akan menutup aliran air ke rumah korban.
Tak lama setelah kejadian tersebut, korban diberhentikan dari keanggotaan Linmas tanpa surat peringatan, tanpa pemanggilan resmi, maupun mekanisme administratif yang jelas. “Tidak ada surat peringatan atau pemberitahuan resmi, tiba-tiba diberhentikan setelah kami bertanya soal pungutan itu,” ungkap pihak keluarga.
Secara regulatif, penyelenggaraan pemerintahan desa wajib mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Setiap kebijakan yang melibatkan pungutan kepada masyarakat seharusnya memiliki dasar musyawarah dan regulasi yang jelas.
Jika dugaan intimidasi dan ancaman tersebut terbukti, tindakan itu berpotensi melanggar ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, termasuk pasal tentang perbuatan tidak menyenangkan maupun dugaan pemerasan apabila terdapat unsur paksaan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Bojonggenteng maupun oknum yang disebut dalam laporan belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna menjaga prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.




