
Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan | 9 Febuari 2026 | Kharisma Nusantara.com
Masyarakat Desa Pagar Dewa dan Desa Sungai Sodong, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), secara tegas, resmi, dan kolektif menyatakan penolakan terhadap izin usaha HTI (IUPHHK-HTI) milik PT Paramitra Mulia Langgeng (PT PML).
Penolakan tersebut diputuskan melalui Musyawarah Desa (Musdes) yang sah dan demokratis pada Jumat, 7 Maret 2025, serta diperkuat dengan Berita Acara Musdes, daftar hadir bertandatangan, dan surat resmi Kepala Desa Pagar Dewa kepada Bupati OKI tertanggal 8 Maret 2025.
Namun demikian, muncul kekhawatiran serius di tengah masyarakat bahwa keputusan Musyawarah Desa tersebut berpotensi diabaikan, meskipun telah memenuhi seluruh prosedur administratif dan hukum desa.
Musyawarah Desa Sah, Penolakan Bersifat Kolektif dan Mengikat
Musyawarah Desa Pagar Dewa dihadiri secara lengkap oleh unsur pemerintahan desa dan masyarakat, meliputi:
- Kepala Desa dan perangkat desa
- Ketua dan anggota BPD
- LPMD
- Ketua RT/RW
- Tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda
- Perwakilan lembaga adat
Agenda musyawarah secara khusus membahas keberadaan dan legitimasi izin HTI PT PML.
Hasilnya, masyarakat secara bulat menolak wilayah Desa Pagar Dewa dijadikan lokasi konsesi HTI.
Alasan penolakan utama:
- Tidak pernah ada kesepakatan antara warga dan PT PML
- Tidak pernah dilakukan tata batas partisipatif di lapangan
- Tidak adanya persetujuan sosial (social license) dari masyarakat terdampak
Surat Resmi ke Bupati OKI: Negara Diminta Hadir
Keputusan Musdes disampaikan melalui Surat Nomor 140/19/PD-Mesi/2025 (bersifat penting) kepada Bupati Ogan Komering Ilir, dengan tembusan ke:
- Kementerian Kehutanan
- Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
- PT Paramitra Mulia Langgeng
Surat tersebut menegaskan bahwa penolakan didasarkan pada:
- Undang-Undang Desa
- Perpres Nomor 86 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa
- UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Berita Acara Musyawarah Desa
- Izin Lama, Legitimasi Sosial Dipertanyakan
PT Paramitra Mulia Langgeng diketahui mengantongi izin kehutanan sejak tahun 2009. Namun, hingga kini masyarakat Desa Pagar Dewa menyatakan tidak pernah dilibatkan secara layak dalam proses persetujuan sosial maupun penetapan batas wilayah.
Sejumlah pemerhati tata kelola kehutanan menilai, izin tanpa legitimasi sosial berpotensi memicu konflik agraria struktural dan bermasalah dalam implementasi, meskipun secara administratif pernah diterbitkan.
Potensi Maladministrasi Jika Musdes Diabaikan
Apabila keputusan Musyawarah Desa yang sah tersebut diabaikan, publik menilai terdapat indikasi maladministrasi dan pelanggaran Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya:
- Asas partisipasi
- Asas transparansi
- Asas kehati-hatian dalam pengelolaan sumber daya alam
Ketua Umum DPN ALUN: Kami Hanya Mendampingi Masyarakat
Ketua Umum DPN ALUN, Baharuddin Rahman, menegaskan bahwa keterlibatan ALUN di Desa Pagar Dewa dan Sungai Sodong murni pendampingan sosial dan lingkungan, bukan klaim lahan atau kepentingan komersial.
“ALUN tidak memiliki kewenangan dan tidak pernah bermaksud mengambil alih atau menguasai lahan masyarakat maupun kawasan berizin pihak manapun. Peran kami terbatas pada pendampingan, pemberdayaan ekonomi rakyat, dan penguatan tata kelola lingkungan berbasis komunitas,” tegas Baharuddin.
Ia menjelaskan bahwa rencana MoU dengan pemerintah desa bersifat non-komersial, bukan instrumen peralihan hak atas tanah atau investasi.
Transparansi dan Hak Publik
ALUN, lanjut Baharuddin, terbuka terhadap klarifikasi, dialog, dan verifikasi oleh pemerintah daerah maupun pemegang izin, sepanjang dilakukan secara transparan dan menghormati hak masyarakat desa.
“Penyelesaian persoalan kehutanan harus melalui dialog, hukum, dan keadilan sosial, bukan tekanan atau kriminalisasi,” pungkasnya.
Catatan Redaksi
Hingga berita ini diterbitkan, PT Paramitra Mulia Langgeng dan Pemerintah Kabupaten OKI belum memberikan klarifikasi resmi atas penolakan Musyawarah Desa Pagar Dewa.
Kharisma Nusantara.com akan terus memantau dan mengawal perkembangan kasus ini sebagai bagian dari fungsi kontrol publik terhadap kebijakan kehutanan dan perlindungan hak masyarakat desa.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen resmi dan berpedoman pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Laporan: Tim Tribuana Network.com
Editor: Redaksi Kharisma Nusantara.com




