
PESISIR BARAT, LAMPUNG | Kharisma Nusantara.com — Praktik pengambilan dan penggalian pasir diduga ilegal di wilayah Wai Bambang dan Wai Pintau, Pekon Suka Marga dan Pagar Bukit, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, kini memasuki tahap darurat lingkungan. Aktivitas tersebut dinilai bukan lagi pelanggaran biasa, melainkan telah menjelma menjadi kejahatan lingkungan terstruktur yang mengancam keselamatan pesisir, sungai, dan masyarakat, Senin (9/2/206)
Berdasarkan pengamatan Media Kharisma Nusantara.com, pengambilan pasir dilakukan bukan untuk proyek resmi dan tanpa izin yang jelas, melainkan secara perorangan dengan tujuan diperjualbelikan. Praktik ini diduga berlangsung terbuka, berulang, dan tanpa pengawasan, menimbulkan pertanyaan serius: ke mana fungsi negara dan aparat penegak hukum?
“Kalau ini terus dibiarkan, jangan salahkan alam ketika bencana datang. Pantai dikeruk, sungai digali, semua demi keuntungan pribadi,” tegas warga Pekon Suka Marga dan Pagar Bukit.

Bukan Kebutuhan Rakyat, Ini Eksploitasi.
Masyarakat secara tegas membedakan antara pengambilan pasir untuk kebutuhan pribadi, seperti membangun rumah, dengan penggalian pasir untuk kepentingan komersial. Yang terakhir ini dinilai sebagai tindakan melawan hukum karena merugikan masyarakat luas dan merusak ekosistem pesisir serta DAS.
Warga dari empat kecamatan, termasuk Bengkunat dan Ngambur, menyatakan keresahan yang sama. Mereka menyebut praktik ini sebagai bentuk perampokan sumber daya alam yang dilakukan oleh pihak-pihak bermodal, sementara masyarakat hanya menanggung dampak kerusakan.
Langgar Tata Ruang dan Zona Konservasi.
Lebih mengkhawatirkan, masyarakat mengungkap adanya aktivitas usaha yang dilakukan hanya sekitar dua meter dari bibir pantai, sebuah tindakan yang secara nyata melanggar aturan tata ruang, perlindungan wilayah pesisir, dan zona konservasi.
Penggalian pasir di DAS dan pesisir laut berpotensi menyebabkan abrasi, intrusi air laut, kerusakan habitat, hingga meningkatkan risiko banjir dan longsor. Jika dibiarkan, dampaknya tidak hanya lokal, tetapi lintas generasi.
Desakan Keras: WALHI, WATALA, ALUN Penjaga Pantai, dan Aparat Negara Wajib Bertindak.
Masyarakat Pesisir Barat secara terbuka mendesak WALHI, WATALA, ALUN, Aparat Penjaga Pantai, unsur TNI AL/Marinir, Polairud, serta pemerintah daerah hingga pusat untuk segera turun tangan.
“Jangan tunggu ada korban. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, ini kejahatan lingkungan,” ujar perwakilan masyarakat.
Media Ingatkan: Ini Bukan Tuduhan, Ini Alarm Publik
KharismaNusantara.com menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan fungsi kontrol sosial dan alarm dini publik. Menentukan ada atau tidaknya pelanggaran pidana adalah kewenangan aparat penegak hukum, bukan wartawan.
Namun, jika praktik yang diduga ilegal ini terus berlangsung tanpa penindakan, maka patut dipertanyakan adanya pembiaran sistematis yang berpotensi melanggar prinsip perlindungan lingkungan hidup dan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat.
Negara Tidak Boleh Kalah oleh Perusak Lingkungan.
Masyarakat meminta pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Lampung, dan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat segera menghentikan seluruh aktivitas pengambilan pasir ilegal, melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penegakan hukum tegas, serta memulihkan lingkungan yang telah rusak.
“Kalau negara kalah oleh perusak lingkungan, maka rakyatlah yang akan jadi korban,” pungkas warga.
(R, D, N, MAJISIN)
KharismaNusantara.com – Mengungkap Fakta, Melawan Kejahatan Lingkungan, Mengawal Keadilan Publik.




