NasionalPendidikanPeristiwa

Parkiran Sekolah Hanya untuk Guru, Siswa SMP Terpaksa Parkir Jauh, Orang Tua Desak Dinas Pendidikan Turun Tangan

KharismaNusantara.com | Semendo, 11 Februari 2026 — Sejumlah siswa SMP Negeri 1 Semendo Darat Tengah terpaksa memarkirkan sepeda motor mereka sekitar 200 meter dari lingkungan sekolah. Kondisi ini terjadi karena area parkir di dalam sekolah disebut hanya diperuntukkan bagi kendaraan guru.

Pantauan KharismaNusantara.com di lapangan menunjukkan deretan sepeda motor milik siswa terparkir di pinggir jalan dan halaman rumah warga dengan jarak kurang lebih 200 meter dari gerbang SMP Negeri 1 Semendo Darat Tengah. Lokasi parkir tersebut tidak memiliki penjagaan khusus dan dinilai rawan terhadap kehilangan serta membahayakan keselamatan siswa, terutama saat jam masuk dan pulang sekolah.

Saat dikonfirmasi, salah satu siswa SMP yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa siswa memang tidak diperbolehkan menggunakan parkiran sekolah.

“Parkiran di sekolah khusus buat guru, kami tidak boleh parkir di dalam,” ujarnya.

Keluhan keras juga datang dari para orang tua siswa. Mereka mengaku berada dalam posisi serba sulit akibat jarak tempuh sekolah yang jauh dari tempat tinggal.

“Anak kami sebenarnya tidak boleh membawa motor karena masih sekolah. Tapi jarak rumah ke sekolah sangat jauh. Kalau tidak pakai motor, anak kami kesulitan berangkat,” ungkap salah satu wali murid.

Warga dan orang tua berharap Dinas Pendidikan setempat segera turun tangan untuk mengevaluasi kebijakan sekolah tersebut. Mereka menilai kebijakan parkir yang tidak ramah siswa ini bertentangan dengan prinsip keselamatan dan akses pendidikan, khususnya di wilayah dengan kondisi geografis dan sarana transportasi yang terbatas.

“Seharusnya ada solusi dari sekolah atau dinas, bukan justru membiarkan anak-anak parkir hingga ratusan meter tanpa pengawasan. Ini menyangkut keselamatan pelajar,” ujar seorang warga sekitar.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMP Negeri 1 Semendo Darat Tengah belum memberikan keterangan resmi terkait kebijakan parkir siswa. Redaksi KharismaNusantara.com juga masih berupaya mengonfirmasi Dinas Pendidikan untuk meminta tanggapan serta langkah konkret yang akan diambil.

Sesuai Pasal 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pihak sekolah dan Dinas Pendidikan diberikan hak jawab untuk menyampaikan klarifikasi atau tanggapan atas pemberitaan ini

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button