Pekanbaru

Sidang Pengeroyokan Rudi Saputra, CCTV Dibuka di Persidangan

Kharismanusantara | BENGKALIS – Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan pengeroyokan terhadap Rudi Saputra, Ketua RT di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, di Pengadilan Negeri Bengkalis, Selasa (18/8/2026).

Dalam persidangan, Rudi menyebut dirinya dipukul lebih dari satu orang. Ia mengaku awalnya terlibat cekcok dengan terdakwa Abdul Rahman bin Abdul Muis setelah kendaraan terdakwa hampir menyerempet sepeda motornya di kawasan Jalan Pertanian.

“Saya langsung mendapatkan pukulan dari Abdul Rahman bagian rahang,” ujar Rudi di hadapan majelis hakim.

Rudi mengaku kemudian mendapat pukulan dari arah belakang dan depan hingga kehilangan kesadaran.

Keterangan tersebut didalami majelis hakim melalui rekaman CCTV yang diperlihatkan di ruang sidang.

“Berarti yang memukul korban lebih dari satu orang?” tanya Ketua Majelis Hakim Mas Toha Wiku Aji.

“Benar, Yang Mulia,” jawab Rudi.

Saksi Muhammad Abdullah yang diperiksa setelah korban juga mengaku melihat Rudi dalam kondisi tergeletak. Kepada hakim, ia menyebut korban sempat diinjak sejumlah orang.

Sementara terdakwa Abdul Rahman mengaku tidak mengenal orang lain yang disebut terlibat dalam pemukulan tersebut. Ia mengatakan setelah memukul korban, dirinya meninggalkan lokasi.

Akibat kejadian itu, Rudi mengaku mengalami cedera pada mata kanan, termasuk robekan kelopak mata dan cedera tulang rongga mata.
Abdul Rahman dalam perkara ini didakwa melanggar Pasal 262 KUHP juncto Pasal 466 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.

Meski demikian, terdakwa masih berstatus sebagai terdakwa dan belum dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan.
Sidang berikutnya dijadwalkan Rabu pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi yang meringankan terdakwa.(Linda)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button