Polsek Ngaras Ungkap Kasus Curat, Tersangka Sedang Jalani Hukuman di Lapas Krui

PESISIR BARAT, LAMPUNG – Kharisma Nusantara.com – Jajaran Polsek Ngaras, Polres Pesisir Barat, mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dalam rangka Operasi Sikat Krakatau 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial HS (32) sebagai tersangka. HS diketahui memiliki alamat sesuai KTP di Jalan Ikan Selar LK I, Desa Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung, dan sebelumnya berdomisili di Pekon Bandar Dalam, Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat.
Menariknya, HS saat ini diketahui sedang menjalani hukuman pidana di Lapas Kelas IIB Krui dalam perkara lain.
Kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/14/VIII/2025/SPKT/POLSEK BENGKUNAT/POLRES PESISIR BARAT/POLDA LAMPUNG, dengan korban bernama Teguh, warga Pekon Bandar Dalam, Kecamatan Bengkunat.
Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 10 Desember 2024 sekitar pukul 08.00 WIB di belakang sebuah gubuk yang berada di kawasan Karang Lepak, Pekon Bandar Dalam, Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat.
Dalam kejadian itu, korban kehilangan satu unit mesin dinamo merek IKEDA tipe ST-3Kw, nomor ASF1831024, berwarna kuning/oranye. Mesin tersebut sebelumnya digunakan sebagai pembangkit listrik dan diletakkan di belakang gubuk milik korban.
Mengetahui mesin dinamonya hilang, korban bersama sejumlah saksi kemudian melakukan pencarian. Hingga sekitar pukul 19.00 WIB, korban melihat sejumlah orang membawa mesin dinamo menggunakan sepeda motor.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi guna mengungkap perkara tersebut.
Pada Senin, 10 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Ngaras melakukan penyelidikan lanjutan. Setelah penyidik memperoleh bukti yang dinilai cukup, dilakukan gelar perkara hingga akhirnya HS ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Pesisir Barat AKBP Bestiana, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Ngaras Iptu Doni Dermawan D, S.Psi., M.M., mengatakan pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan kepastian hukum terhadap laporan masyarakat.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam memberantas tindak pidana pencurian dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap perkara yang dilaporkan akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan berdasarkan alat bukti yang ada,” ujar Iptu Doni.
Ia menjelaskan, meskipun tersangka saat ini sedang menjalani hukuman dalam perkara lain, proses hukum terhadap perkara pencurian tersebut tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin dinamo merek IKEDA tipe ST-3Kw, nomor ASF1831024, berwarna kuning/oranye.
Penyidik juga telah melakukan sejumlah tindakan kepolisian, di antaranya menerima laporan polisi, melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, melaksanakan gelar perkara untuk penetapan tersangka, melanjutkan proses penyidikan, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Atas perkara tersebut, HS dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Pesisir Barat mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak pidana serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana di lingkungan masing-masing.
(Raden/Majisin)




