Pekanbaru

Diduga Ada Kantor Operasional UPT Wilayah II PUPR Riau di Pekanbaru, Legalitas Dipertanyakan

Kharismanusantara | PEKANBARU – Sebuah rumah di Pekanbaru yang diduga digunakan sebagai kantor operasional UPT Wilayah II Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau menjadi sorotan publik. Keberadaan bangunan tersebut memunculkan pertanyaan terkait legalitas penggunaan serta sumber pembiayaan operasionalnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, bangunan tersebut disebut telah digunakan untuk aktivitas perkantoran selama kurang lebih tiga tahun.

Namun hingga saat ini belum diketahui secara pasti status bangunan maupun dasar hukum yang menjadi landasan operasional kantor tersebut.
Sejumlah pihak mempertanyakan apakah bangunan itu merupakan aset resmi Pemerintah Provinsi Riau atau hanya digunakan sebagai fasilitas operasional sementara.

Selain itu, muncul pula pertanyaan mengenai regulasi yang mengatur keberadaan kantor tersebut mengingat UPT Wilayah II secara administratif berkedudukan di Kota Dumai.

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada mantan Kepala UPT Wilayah II, Chairu Solihin. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi.

Sejumlah Pertanyaan Mengemuka
Beberapa hal yang menjadi perhatian masyarakat antara lain:

– Apakah bangunan yang digunakan merupakan     aset resmi Pemerintah Provinsi Riau?

– Apakah terdapat dasar hukum atau regulasi yang  mengatur operasional kantor tersebut di  Pekanbaru?

– Apakah biaya operasional dan pemeliharaan   telah  dianggarkan secara sah melalui APBD?

– Apa alasan aktivitas perkantoran dilakukan di   Pekanbaru sementara kantor UPT Wilayah II     berkedudukan di Dumai?

Pengamat menilai bahwa operasional fasilitas pemerintahan perlu didukung dasar hukum yang jelas serta penganggaran yang sesuai ketentuan.

Kejelasan tersebut dinilai penting untuk memastikan tata kelola administrasi dan keuangan daerah berjalan secara transparan dan akuntabel.

Karena itu, masyarakat berharap Dinas PUPR Provinsi Riau dapat memberikan klarifikasi mengenai status bangunan, dasar operasional, sumber pembiayaan, serta urgensi keberadaan kantor yang diduga beroperasi di Pekanbaru tersebut.

Hingga saat ini, redaksi masih berupaya memperoleh tanggapan dari pihak-pihak terkait dan membuka ruang hak jawab sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
(Linda)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button