
WAY KANAN, LAMPUNG | 10 Maret 2026 | Kharismanusantars..com –Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga berlangsung di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan negara di Kabupaten Way Kanan, Lampung akhirnya terbongkar.
Dalam operasi gabungan aparat Kepolisian Daerah Lampung bersama unsur Tentara Nasional Indonesia, sebanyak 24 orang diamankan dari lokasi tambang ilegal yang diduga telah beroperasi di wilayah Kecamatan Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, dan Baradatu.
Selain mengamankan para pekerja, aparat juga menyita sejumlah alat berat jenis ekskavator yang digunakan untuk menggali tanah dalam aktivitas penambangan emas ilegal tersebut.
Lokasi tambang diketahui berada di kawasan HGU milik perusahaan perkebunan negara, PT Perkebunan Nusantara I Regional 7.
Alat Berat Beroperasi di Lahan Negara Keberadaan alat berat di dalam kawasan perkebunan negara menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat.
Pasalnya, operasi tambang menggunakan eksavator memerlukan biaya besar, logistik, serta aktivitas operasional yang tidak mungkin berlangsung secara singkat atau sembunyi-sembunyi.
Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa aktivitas tambang ilegal tersebut kemungkinan telah berlangsung cukup lama sebelum akhirnya terbongkar.
Sejumlah pengamat lingkungan dan warga mempertanyakan bagaimana aktivitas tambang ilegal dengan alat berat bisa beroperasi di kawasan HGU tanpa terdeteksi dalam waktu lama.
Tambang dengan alat berat biasanya menimbulkan:
suara mesin berat lalu lintas kendaraan operasional perubahan kondisi lahan secara signifikan.
Hal tersebut relatif mudah diketahui oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan pengawasan di wilayah tersebut.
Kondisi inilah yang kemudian memunculkan indikasi dugaan pembiaran atau lemahnya pengawasan, meskipun hal tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan lebih lanjut.
Sekretaris DPW Apresiasi Lingkungan dan Hutan Indonesia (ALUN) Lampung, Muhammad Asykar, menilai kasus ini harus diusut hingga ke akar jaringan.
Menurutnya, aktivitas tambang ilegal dengan alat berat hampir mustahil berlangsung tanpa diketahui pihak-pihak tertentu.
“Jika benar aktivitas tambang ilegal ini menggunakan ekskavator dan berada di kawasan HGU perkebunan negara, tentu muncul pertanyaan besar mengenai sistem pengawasan di wilayah tersebut,” ujar Muhammad Asykar kepada Kharismanusantara.com.
Ia menegaskan penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pekerja lapangan saja.
“Polisi harus menelusuri pemilik modal, pemilik alat berat, hingga jaringan yang mengendalikan aktivitas tambang ini. Jika tidak, praktik serupa akan terus berulang,” tegasnya.
Pekerja Ditangkap, Pemilik Modal Masih Misterius
Dari 24 orang yang diamankan, sebagian besar diduga merupakan pekerja lapangan dan operator alat berat.
Namun hingga kini, aparat belum mengungkap:
– siapa pemilik modal
– siapa pemilik alat berat
– siapa pengendali jaringan tambang ilegal
Dalam banyak kasus PETI di Indonesia, pekerja lapangan kerap menjadi pihak pertama yang ditangkap, sementara pemodal besar berada di balik layar.
Para pelaku yang terbukti melakukan penambangan tanpa izin dapat dijerat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman:
– pidana penjara hingga 5 tahun
– denda maksimal Rp100 miliar
– Publik Tunggu Pengungkapan Aktor Besar
Kasus ini kembali membuka fakta bahwa praktik tambang ilegal masih menjadi ancaman serius, bahkan di kawasan yang seharusnya berada dalam pengawasan ketat seperti lahan HGU perkebunan negara.
Publik kini menunggu apakah proses penegakan hukum akan mampu mengungkap aktor besar di balik operasi tambang emas ilegal tersebut, sekaligus menelusuri dugaan pembiaran yang memungkinkan aktivitas itu berlangsung.
Redaksi Kharismanusantara.com akan terus menelusuri perkembangan kasus ini.(red)
Tags
HGU peti Way kanan




