Nasional

Lautan Massa Desak Penutupan PT Bless Con, Dugaan Operasi Ilegal dan Perlindungan Oknum Menguat.

Lautan Massa Desak Penutupan PT Bless Con, Dugaan Operasi Ilegal dan Perlindungan Oknum Menguat.

Banjarnegara, Jawa Tengah – kharisma Nusantara.com

Aksi damai berskala nasional yang digelar Dewan Pimpinan Pusat LSM HARIMAU di Purwonegoro, Banjarnegara, Kamis (29/1/2026), membuka tabir dugaan pelanggaran serius yang dilakukan PT Bless Con.

 

Ribuan massa yang datang dari berbagai daerah menuntut penutupan pabrik yang diduga beroperasi tanpa izin resmi dan mengabaikan keselamatan pekerja serta lingkungan.

 

Long march sejauh kurang lebih satu kilometer dari Lapangan Desa Danaraja menuju lokasi pabrik menjadi simbol kuat perlawanan masyarakat terhadap investasi yang dinilai ilegal dan tidak transparan.

 

Operasi Tanpa Izin? Fakta Lapangan Memunculkan Pertanyaan Besar

Berdasarkan pernyataan sikap terbuka yang dibacakan DPP LSM HARIMAU, PT Bless Con diduga tidak memiliki sejumlah perizinan krusial, antara lain:

AMDAL atau UKL-UPL, sebagai syarat mutlak perlindungan lingkungan;

PBG (Persetujuan Bangunan Gedung);

Izin produksi dan izin penjualan hasil produksi.

Jika dugaan ini benar, maka operasional PT Bless Con dapat dikategorikan sebagai unlawful operation atau aktivitas industri ilegal, yang secara hukum wajib dihentikan hingga seluruh perizinan terpenuhi.

 

Bypass Pemerintah Daerah dan Dugaan Relasi OknumLSM HARIMAU juga menyoroti tidak adanya kerja sama resmi antara PT Bless Con dan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara.

Perusahaan justru diduga hanya menjalin hubungan dengan oknum tertentu, yang memungkinkan pabrik tetap beroperasi meski tanpa legalitas lengkap.

Pola ini mengindikasikan dugaan pembajakan fungsi negara (state capture), di mana regulasi diabaikan demi kepentingan korporasi.

Korban Kecelakaan Kerja Tak Terdaftar BPJS

Fakta yang paling memprihatinkan muncul dari dugaan adanya korban kecelakaan kerja yang tidak terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Akibatnya, korban tidak mendapatkan jaminan kesehatan maupun perlindungan negara.

Jika terbukti, ini merupakan pelanggaran serius terhadap undang-undang ketenagakerjaan dan standar keselamatan kerja (K3), serta berpotensi mengarah pada pidana pengabaian hak dasar pekerja.

Upaya Penggagalan Aksi dan Ancaman Demokrasi

Aksi damai ini juga diduga mendapat upaya penggagalan melalui:

penyebaran hoaks,

provokasi,

ujaran kebencian,

pengerahan massa tandingan,

dan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum tertentu.Tindakan tersebut dinilai sebagai ancaman terhadap hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum.

Lima Tuntutan Tegas LSM HARIMAU

Dalam aksinya, LSM HARIMAU menyampaikan lima tuntutan utama:

1. Penutupan sementara PT Bless Con oleh Gubernur Jawa Tengah hingga seluruh izin resmi diterbitkan;

2. Kerja sama resmi dengan Pemkab Banjarnegara yang menjamin perlindungan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat;

3. Kompensasi penuh bagi korban kecelakaan kerja setara perhitungan BPJS, disampaikan secara terbuka melalui konferensi pers;

4. Pengusutan oknum yang memfasilitasi operasional pabrik tanpa izin;

5. Penegakan hukum terhadap pihak yang mengoordinir provokasi dan massa tandingan.

Pernyataan Tegas Ketua Umum DPP LSM HARIMAU

Ketua Umum DPP LSM HARIMAU, Tony S. Hidayat, menegaskan bahwa aksi ini adalah bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum dan keadilan sosial.

 

“Kami tidak anti investasi, tetapi kami menolak investasi yang mengabaikan aturan, merusak lingkungan, dan mengorbankan hak pekerja.

Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi yang beroperasi tanpa izin,” tegas Tony di hadapan massa.

 

Ujian Integritas Negara

Kasus PT Bless Con kini menjadi ujian bagi:

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah,

Pemerintah Kabupaten Banjarnegara,

Aparat penegak hukum,

serta lembaga pengawasan negara.

Publik menunggu: apakah hukum akan ditegakkan, atau kembali tunduk pada kekuatan modal dan jaringan oknum.

Aksi damai berlangsung tertib dengan pengawalan TNI–Polri.

LSM HARIMAU menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga seluruh tuntutan dipenuhi dan keadilan benar-benar ditegakkan.

Redaksi/H.sujayadi-NTB

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button