Terkini

Kejati Sumsel OTT Anggota DPRD Muara Enim dan Anaknya, Terseret Gratifikasi Proyek Irigasi Rp7 Miliar

Redaksi

KharismaNusantara.com | Palembabg – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua orang berinisial KT dan RA pada Rabu (18/2/2026).

KT diketahui merupakan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, sementara RA adalah anak kandungnya. Keduanya diduga terlibat kasus gratifikasi proyek pembangunan daerah.

Kepala Kejati Sumsel Ketut Sumedana mengungkapkan, OTT tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

“Tim penyidik Kejati Sumsel telah mengamankan dua orang, KT selaku anggota DPRD Muara Enim dan RA selaku anaknya, terkait dugaan gratifikasi,” ujar Ketut kepada wartawan.

Menurutnya, kedua tersangka diduga menerima uang sekitar Rp1,6 miliar dari pihak rekanan proyek. Dana tersebut berkaitan dengan pencairan uang muka proyek irigasi pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, yang menyebabkan proyek senilai sekitar Rp7 miliar itu tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Dari pemeriksaan awal terhadap 10 saksi, uang hasil gratifikasi tersebut diduga digunakan untuk membeli satu unit mobil mewah.

Selain penangkapan, penyidik juga melakukan penggeledahan di tiga lokasi di Muara Enim, termasuk dua rumah milik KT di Perumahan Greencity Desa Muara Lawai dan satu rumah milik saksi berinisial MH.

Dalam penggeledahan itu, disita satu unit Toyota Alphard, sejumlah dokumen, handphone, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara.

“Kami terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain,” tegas Ketut.//red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button