Hasil Uji Laboratorium Bakso di Pulau Panggung Semende Positif DNA Babi, Dinas Diminta Lakukan Pembinaan

Kharismanusantara | MuARA ENIM — Publikasi hasil pengujian laboratorium terhadap sampel bakso sapi di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, menjadi perhatian. Surat Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Muara Enim tertanggal 5 Oktober 2026 menyebutkan, hasil pemeriksaan laboratorium menemukan sampel bakso yang diuji positif mengandung DNA babi.
Dalam surat bernomor 500.7.2.5/431/DTPHP/2026 tersebut, dinas menjelaskan bahwa pengambilan sampel dilakukan dalam rangka pengawasan keamanan produk pangan asal hewan yang beredar di masyarakat.
Pemeriksaan itu menyasar dua warung bakso, yakni warung milik Ajis di Desa Pulau Panggung, Kecamatan Semende Darat Laut (SDL), serta warung milik Teguh di Tebat Agung, Kecamatan Rambang Niru.
Berdasarkan dokumen tersebut, sampel bakso sapi dari warung Ajis diambil pada 6 Juli 2026, sedangkan sampel dari warung Teguh diambil pada 3 Juli 2026.
Sampel kemudian dikirim untuk menjalani pengujian laboratorium di Balai Veteriner Lampung guna mengetahui kandungan atau jenis bahan hewan yang terdapat dalam produk tersebut.
Surat dinas itu merujuk hasil pengujianlaboratorium bernomor 2401707/2026 tertanggal 24 Juli 2026. Pada bagian kesimpulan, dokumen menyatakan bahwa hasil pemeriksaan positif mengandung DNA babi.
Menindaklanjuti hasil tersebut, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Muara Enim meminta agar dilakukan langkah lanjutan berupa komunikasi, informasi dan edukasi (KIE), penyuluhan, serta pembinaan kepada pemilik usaha.
Pemilik Warung Bantah Menggunakan Daging Babi
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Ajis membenarkan bahwa petugas dinas pernah datang ke tempat usahanya untuk mengambil sampel bakso.
Namun, ia membantah menggunakan daging babi dalam produk bakso yang dijualnya.
“Bakso yang saya jual menggunakan daging ayam,” ujar Ajis saat memberikan klarifikasi.
Pernyataan tersebut menjadi bagian penting yang perlu ditelusuri lebih lanjut, mengingat terdapat perbedaan antara keterangan pemilik usaha dan hasil pemeriksaan yang tercantum dalam surat dinas.
Hasil pengujian yang mendeteksi DNA babi perlu dijelaskan lebih lanjut oleh pihak laboratorium dan instansi terkait, termasuk mengenai identitas serta jenis sampel yang diuji, metode pemeriksaan, dan kesesuaian hasil tersebut dengan produk yang beredar saat ini.
Deteksi DNA babi pada sampel juga perlu dibedakan dari kesimpulan mengenai komposisi seluruh produk, sumber bahan yang digunakan, maupun ada atau tidaknya unsur kesengajaan. Hal-hal tersebut tidak dapat dipastikan hanya berdasarkan foto surat hasil pengujian.
Masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai keamanan pangan yang dikonsumsi sehari-hari. Karena itu, klarifikasi dari Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Muara Enim serta Balai Veteriner Lampung diperlukan untuk menjelaskan hasil pemeriksaan tersebut secara utuh.
Keterangan resmi juga dibutuhkan untuk memastikan tindak lanjut pengawasan, termasuk apakah dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap produk, penelusuran sumber bahan baku, atau langkah lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, keterangan lebih lanjut dari pihak laboratorium dan instansi pengawas mengenai rincian hasil pengujian serta tindak lanjutnya masih perlu diperoleh.
Prinsip keberimbangan tetap dikedepankan agar masyarakat mendapatkan informasi yang akurat, sementara pemilik usaha memperoleh kesempatan untuk memberikan penjelasan atas hasil pemeriksaan tersebut.(Lilis)




