Breaking news ungkap

Sistem Mencatat ‘YA’, Perut Warga Menjerit ‘TIDAK’: Kelalaian Pendamping Bansos Pasrahkan Hak KPM Tertahan Sejak 2022

WAY KANAN, 22 Juli 2026 — Ironi penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) kembali mencoreng tata kelola perlindungan sosial di Kabupaten Way Kanan. Seorang warga Kampung Banjar Negara, Kecamatan Baradatu, bernama Nur Halimah, terpaksa gigit jari selama bertahun-tahun. Meski sistem resmi Kemensos (DTSEN/SIKS-NG) mencatat dirinya sebagai penerima aktif Bantuan Sembako (BPNT) hingga periode 2026 dan masuk dalam kategori Desil 1 (sangat miskin), bantuan tersebut tak pernah sampai ke tangannya.

 

Usut punya usut, mandeknya hak warga miskin ini dipicu oleh kelalaian fatal oknum pendamping bansos dan petugas lapangan pada proses pendistribusian Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) kolektif sejak tahun 2022 lalu. Lambatnya pembagian kartu hingga melewati batas waktu (deadline) jadwal penyaluran menyebabkan KKS tersebut mengendap dan terblokir secara sistemik di bank penyalur.

 

Pendamping Lamban, Warga Kena Dampak Sistemik.

Penelusuran tim investigasi mengonfirmasi bahwa alasan “melewati masa distribusi” adalah bentuk pengangkatan tangan dan lepas tanggung jawab dari oknum pendamping sosial di lapangan.

“Ini bukan sekadar masalah teknis administrasi, tapi bentuk pembiaran dan kelalaian kerja. Bagaimana mungkin warga yang tergolong Desil 1—kelompok paling rentan—dibiarkan tidak menerima haknya sejak 2022 hanya karena petugas lapangan telat membagikan kartu tepat waktu? Dampaknya, kartu itu kini diretur dan mengendap tanpa solusi konkret,” tegas analisis redaksi.

 

Sangat disayangkan tidak adanya ikhtiar aktif dari pendamping PKH maupun TKSK setempat untuk segera mengusulkan proses Re-Burekol (Buka Rekening Kolektif Susulan) atau melaporkan kasus retur KKS ini ke Pusdatin Kemensos sejak 2022. Warga justru dibiarkan mengambang dalam ketidakpastian, sementara data di pusat terus mencatat bahwa bantuan telah teralokasikan.

 

Tuntutan dan Desakan Evaluasi Total.

Atas temuan ini, Tribuana Muda Media Networking bersama elemen masyarakat sipil menyampaikan tiga tuntutan tegas:

Evaluasi dan Sanksi Oknum Pendamping: Menginstruksikan Kementerian Sosial dan Dinas Sosial Kabupaten Way Kanan untuk mengevaluasi kinerja pendamping PKH/TKSK di wilayah Baradatu yang terbukti lalai menjalankan fungsi pendampingan dan pendistribusian KKS.

Buka Transparansi Data KKS Endapan: Mendesak Pimpinan Bank Penyalur (Himbara) cabang setempat untuk berkoordinasi secara terbuka mengenai jumlah KKS yang tertahan/retur sejak 2022 serta memfasilitasi penerbitan ulang kartu bagi KPM aktif.

Penerbitan KKS Susulan: Mendesak Dinas Sosial Way Kanan segera bersurat secara formal ke Pusdatin Kemensos guna memproses diskresi pendistribusian ulang KKS bagi Nur Halimah dan KPM lain yang bernasib serupa.

 

Jika permasalahan pendistribusian ini terus dibiarkan tanpa tindakan nyata dari Dinsos maupun Bank Penyalur, tim redaksi bersama lembaga advokasi akan membawa temuan ini ke Ombudsman RI serta Kementerian Sosial untuk audit penanganan bansos di Daerah.

 

Diterbitkan oleh:

Abah Goteng

Redaksi Senior — Tribuana Muda Media Networking

Kabupaten Way Kanan, Lampung

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button