
Kharismanusantara.com | PESISIR BARAT – Aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) yang selama ini meresahkan warga Pekon Ulok Mukti, Kecamatan Ngambur, akhirnya berhasil dibongkar jajaran Polsek Ngaras. Polisi berhasil membekuk pelaku utama yang diketahui telah berulang kali beraksi dan sempat kabur hingga lintas provinsi.
Pelaku diketahui bernama Dedi Gunawan, warga Pekon Ulok Mukti, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat. Ia ditangkap tim gabungan Unit Reskrim Polsek Ngaras di wilayah Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, pada Senin (18/05/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari dua laporan polisi yang dibuat korban, yakni Bayu Suyatno dan Sigit Heri Hartanto. Keduanya menjadi sasaran aksi pelaku yang diduga spesialis pencurian kendaraan bermotor dan barang berharga milik warga.
Dalam salah satu aksinya pada 31 Maret 2026 dini hari, pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang tidak mengunci pintu rumah. Saat penghuni rumah tertidur lelap, pelaku masuk secara diam-diam lalu membawa kabur handphone dan sepeda motor milik korban.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian sejak tahun 2024 di sejumlah lokasi di wilayah Kecamatan Ngambur hingga Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat.
Kasus ini mulai terkuak setelah polisi terlebih dahulu mengamankan dua orang terduga penadah, yakni Ade Saputra dan Adi Wijaya. Dari hasil pemeriksaan terhadap keduanya, polisi memperoleh informasi bahwa Dedi Gunawan merupakan pelaku utama dalam serangkaian aksi pencurian tersebut.
Berbekal informasi itu, aparat langsung bergerak cepat melakukan pengejaran hingga ke luar Provinsi Lampung dan berhasil menangkap pelaku di Bangka Belitung.
Kapolsek Ngaras, IPTU Doni Dermawan, S.Psi., M.M menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminal di wilayah hukumnya.
“Kami tegaskan, tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Ngaras. Siapa pun yang mencoba meresahkan masyarakat akan kami kejar sampai ke mana pun. Ini komitmen kami menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas Kapolsek.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam menjaga keamanan rumah dan kendaraan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak lengah. Pastikan rumah terkunci dan kendaraan diberi pengaman tambahan. Kejahatan sering terjadi karena adanya kesempatan,” tambahnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
- satu buah kunci T rakitan,
- pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi,
- uang tunai,
- identitas pelaku,
- serta barang hasil curian yang sebelumnya telah diamankan dalam perkara penadahan.

Akibat perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejadian lain maupun keterlibatan pelaku tambahan dalam jaringan pencurian tersebut.
“Kejahatan Tidak Akan Dibiarkan Tumbuh di Ngaras.”
Laporan: Raden Majisin



