Muara Enim

Sengketa Rumah Tunggu Tubang Berlanjut, Neliyana Penuhi Panggilan Polda Sumsel

Ungkap

Karismamusantara | MUARA ENIM — Polemik sengketa adat terkait rumah Tunggu Tubang di Desa Pulau Panggung, Kecamatan Semende Darat Laut (SDL), Kabupaten Muara Enim, terus bergulir.

Neliyana (66), selaku kuasa Tunggu Tubang, kembali memenuhi panggilan penyelidik Unit III Subdit I Kamneg Ditreskrim Polda Sumatera Selatan guna memberikan keterangan tambahan atas laporan dugaan pemalsuan dokumen surat hibah.

Pemeriksaan lanjutan ini merupakan bagian dari pendalaman kasus yang sebelumnya telah menempuh jalur perdata hingga diputus di tingkat Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam perkara tersebut, dokumen hibah yang disengketakan diduga menjadi dasar pihak penggugat, Idayati, dalam melakukan penjualan rumah adat Tunggu Tubang.

Usai menjalani pemeriksaan, Neliyana menegaskan bahwa kehadirannya untuk memberikan penjelasan terkait status dan riwayat harta adat yang diwariskan secara turun-temurun. Ia menyebut rumah Tunggu Tubang merupakan harta titipan leluhur yang secara adat tidak dapat diperjualbelikan sembarangan.

Menurutnya, status harta tersebut berkaitan erat dengan garis keturunan, mulai dari Puyang Jigar, Puyang H Umar, H Ali Saman, hingga ibunya Sinaria, dan kini berada dalam tanggung jawabnya sebagai penerus Tunggu Tubang.

Neliyana juga menyoroti pentingnya simbol adat “Perbie” dalam sistem Tunggu Tubang. Tradisi ini berupa penyerahan hewan ternak, seperti kerbau atau sapi, dari pihak laki-laki kepada keluarga perempuan saat pernikahan sebagai bentuk pengakuan adat sekaligus penguatan hak dalam struktur pewarisan.

Hal itu diperkuat oleh Ketua Pembina Adat Kabupaten Muara Enim periode 2021–2025, Drs. H. Burtihan, M.Pd. Ia menjelaskan bahwa Perbie memiliki makna lebih dari sekadar simbol.

“Dengan adanya Perbie, keluarga pasangan Tunggu Tubang memiliki legitimasi untuk ikut berbicara dalam pengelolaan harta adat, baik berupa sawah maupun rumah,” ujarnya.

Sementara itu, penyelidik Unit III Subdit I Kamneg Ditreskrim Polda Sumsel, Brigpol Nofrian Hafsy, membenarkan adanya pemeriksaan tambahan terhadap Neliyana. Ia menyebut materi pemeriksaan berfokus pada penelusuran riwayat kepemilikan harta adat dari generasi ke generasi.

“Pemeriksaan ini menggali kronologi harta Tunggu Tubang sejak leluhur hingga saat ini. Selain Neliyana, kami juga telah meminta keterangan dari pihak keluarga terlapor,” jelasnya.

Ke depan, penyelidik akan memanggil saksi tambahan dari Desa Muara Tenang yang mengetahui asal-usul rumah tersebut. Rumah yang kini disengketakan diduga merupakan hasil pembelian dari penjualan rumah Tunggu Tubang sebelumnya di desa tersebut.

“Selanjutnya, kami juga akan menjadwalkan pemanggilan terhadap terlapor, Idayati, untuk dimintai keterangan,” tambahnya.

Kasus ini menjadi sorotan karena tidak hanya menyangkut dugaan tindak pidana, tetapi juga bersinggungan dengan nilai-nilai adat yang masih dijunjung tinggi oleh masyarakat Semende.

Penanganan perkara ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum tanpa mengesampingkan kearifan lokal dalam sistem Tunggu Tubang.//Lilis

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button