Kakanwil Ditjenpas Riau Bantah Isu Narkoba di Lapas Pekanbaru, Ungkap Dugaan Pemerasan Oknum
Redaksi

Kharismanusantara.com | PEKANBARU – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Riau memberikan klarifikasi tegas terkait beredarnya isu dugaan pengendalian narkotika dari dalam Lapas Kelas IIA Pekanbaru yang menyeret nama warga binaan berinisial AW.
Klarifikasi tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kanwil Ditjenpas Riau, Maizar, dalam konferensi pers yang turut didampingi Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Yuniarto.
Dalam keterangannya, Maizar menegaskan bahwa informasi yang beredar di sejumlah media online tidak sepenuhnya benar dan perlu diluruskan.
“Kami menegaskan bahwa Lapas Kelas IIA Pekanbaru berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkoba, termasuk penggunaan alat komunikasi ilegal di dalam lapas,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya tidak akan mentoleransi segala bentuk pelanggaran. Jika terbukti ada warga binaan terlibat, maka akan langsung diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Kronologi Bermula dari Oknum Mengaku Wartawan
Maizar menjelaskan, persoalan ini bermula pada 4 Maret 2026 saat dua orang yang mengaku sebagai wartawan datang ke Lapas Pekanbaru untuk menemui warga binaan berinisial AW.
Namun, keduanya tidak dapat menunjukkan identitas lengkap dan tidak mengikuti prosedur resmi. Pihak lapas kemudian meminta agar permohonan wawancara dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
Tak lama berselang, muncul pemberitaan di sejumlah media online yang menuding adanya pengendalian narkoba dari dalam lapas.
Menanggapi pemberitaan tersebut, pihak lapas melalui tim humas melakukan upaya klarifikasi. Dalam prosesnya, terjadi pertemuan dengan salah satu oknum yang diduga terkait pemberitaan tersebut.
Dalam pertemuan itu, muncul pembahasan mengenai konten berita hingga dugaan permintaan sejumlah uang dengan dalih membantu penghapusan (take down) berita.
Maizar mengungkapkan, nominal yang diminta mencapai puluhan juta rupiah, bahkan disebutkan adanya permintaan uang tunai sebesar Rp15 juta.
Merasa dirugikan, pihak Lapas Pekanbaru kemudian melaporkan dugaan pemerasan tersebut ke Polsek Bukit Raya.
Pada 19 Maret 2026, oknum yang diduga terlibat berhasil diamankan oleh pihak kepolisian, beserta barang bukti berupa uang tunai dan satu unit telepon genggam.
Komitmen Perketat Pengawasan
Maizar menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan melalui razia rutin, penguatan sistem keamanan, serta koordinasi intensif dengan aparat penegak hukum.
Selain itu, Kanwil Ditjenpas Riau juga tetap membuka ruang klarifikasi kepada media sebagai bentuk transparansi, namun menolak segala bentuk tekanan maupun praktik yang melanggar hukum.
“Kami tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam lapas,” tegasnya.(Linda)




