Uncategorized

Tiga Kasus THR Selesai Dimediasi, Disnakertrans Riau Tangani 17 Laporan Lainnya

Disnakertrans

Kharismanusantara | PEKANBARU – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau terus menindaklanjuti laporan pekerja terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idulfitri 1447 Hijriah. Hingga Senin (16/3/2026), tercatat sebanyak 20 pengaduan resmi telah diterima dan saat ini masih dalam proses penanganan oleh tim Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker).

Kepala Disnakertrans Riau, Roni Rakhmat, mengatakan laporan tersebut masuk melalui dua jalur layanan pengaduan yang disediakan pemerintah.

Sebanyak 14 laporan diterima melalui kanal nasional Kementerian Ketenagakerjaan di laman
, sementara enam laporan lainnya disampaikan langsung oleh pekerja melalui layanan konsultasi di Posko THR Disnakertrans Riau, Jalan Sarwo Edhi, Pekanbaru.

“Dari total 20 pengaduan yang masuk, tiga kasus telah berhasil diselesaikan melalui proses mediasi, sehingga hak THR pekerja sudah dibayarkan oleh perusahaan. Sementara 17 laporan lainnya masih dalam tahap pemeriksaan dan klarifikasi,” ujar Roni di Pekanbaru, Senin (16/3).

Ia menjelaskan, laporan yang masih diproses saat ini sedang ditindaklanjuti secara intensif dengan memanggil pihak manajemen perusahaan guna memastikan penyelesaian hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan sebaran wilayah, Kota Pekanbaru menjadi daerah dengan jumlah laporan terbanyak, yakni berasal dari 12 perusahaan.

Selanjutnya Kabupaten Indragiri Hilir dan Kota Dumai masing-masing tercatat tiga perusahaan yang dilaporkan. Sementara Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Kampar masing-masing terdapat satu laporan.

Roni menegaskan sebagian besar laporan berkaitan dengan keterlambatan pembayaran maupun ketidaksesuaian besaran THR yang diterima pekerja. Mengingat batas waktu pembayaran THR telah jatuh pada 13 Maret 2026, maka perusahaan yang belum menunaikan kewajibannya dapat dikategorikan melanggar ketentuan yang berlaku.

Untuk memastikan penyelesaian masalah tersebut, Disnakertrans Riau menyiapkan tim pengawas ketenagakerjaan yang akan melakukan pemeriksaan langsung ke perusahaan yang dilaporkan. Apabila ditemukan pelanggaran, perusahaan dapat dikenakan nota pemeriksaan hingga sanksi administratif sesuai regulasi ketenagakerjaan.

Selain itu, Disnakertrans Riau juga tetap membuka Posko Pengaduan THR bagi pekerja yang ingin melaporkan permasalahan serupa. Layanan konsultasi dapat diakses langsung di kantor Disnakertrans Riau maupun melalui hotline 0813-7888-8045.

Pemerintah Provinsi Riau berharap seluruh perusahaan segera menyelesaikan kewajiban pembayaran THR kepada pekerja, sehingga para karyawan dapat menyambut Idulfitri dengan lebih tenang dan sejahtera.(linda)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button