Terkini

Proyek Jalan Rp3,4 Miliar di Kabupaten Pesisir Barat Disorot Publik, Dinas Sebut Sedang Diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan

Ungkap

Kharismanusantara.com | PESISIR BARAT, Selasa, 3 Maret 2026 | KharismaNusantara.com — Proyek Peningkatan Jalan Gedung Cahya–Sukabanjar di Kabupaten Pesisir Barat yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak Rp3.467.754.442,39 menjadi sorotan publik. Sejumlah warga mempertanyakan mutu pekerjaan setelah ditemukan bagian aspal yang terkelupas dan terangkat di beberapa titik ruas jalan.
Berdasarkan papan proyek di lapangan, pekerjaan tersebut tercatat dengan Nomor Kontrak 06/KTR/APBD.P/BM/IV.03.03/2025 tertanggal 29 Oktober 2025, dengan masa pelaksanaan 60 hari kalender serta masa pemeliharaan selama 180 hari.
Pantauan di lokasi menunjukkan aspal terangkat dalam bentuk lempengan. Dalam praktik konstruksi jalan, kondisi tersebut dapat mengindikasikan kegagalan ikatan antar lapisan (bond failure) atau persoalan pada pondasi bawah. Meski demikian, kesimpulan teknis tetap menunggu hasil uji laboratorium resmi.
Menanggapi hal itu, Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Pesisir Barat menyampaikan bahwa proyek tersebut saat ini sedang dalam proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Terkait kegiatan di GCK, saat ini dalam penanganan pemeriksaan BPK,” ujarnya melalui pesan singkat.
Ia menjelaskan bahwa uji laboratorium telah dilakukan, termasuk pengambilan sampel core drill saat pekerjaan berlangsung serta pengujian lanjutan bersama tim pemeriksa. Dinas juga menyebutkan bahwa perbaikan masih berjalan dalam masa pemeliharaan.
Konfirmasi awal pemberitaan ini merujuk pada Surat Nomor: 30/TM-Red/03/03/2026 perihal Permohonan Klarifikasi dan Konfirmasi Resmi yang dikirimkan kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pesisir Barat cq. Kabid Bina Marga oleh Tribuanamuda.com, yang merupakan bagian dari Tribuana Muda Media Network dan menaungi KharismaNusantara.com. Langkah tersebut dilakukan guna memastikan prinsip keberimbangan dan akurasi informasi tetap terjaga.
Selain aspek teknis, proyek ini juga berada dalam koridor Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menegaskan bahwa informasi terkait penggunaan APBD merupakan informasi publik yang dapat diakses masyarakat. Dokumen seperti spesifikasi teknis, gambar kerja, hasil uji CBR, sand cone test, core drill, Job Mix Formula (JMF), progres pekerjaan, hingga status pembayaran pada prinsipnya dapat diminta oleh publik sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sejumlah poin teknis yang menjadi perhatian masyarakat antara lain ketebalan aktual lapisan aspal, kesesuaian material lapis pondasi dengan standar Bina Marga, hasil uji kepadatan lapangan, mekanisme perbaikan selama masa pemeliharaan 180 hari, serta status pembayaran proyek apakah telah dilakukan 100 persen atau bertahap.
Secara prinsip teknik sipil, kualitas jalan sangat ditentukan oleh kekuatan pondasi bawah dan mutu pemadatan. Kerusakan dini pada lapisan permukaan dapat dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari beban lalu lintas, kondisi cuaca, hingga metode pelaksanaan pekerjaan.
KharismaNusantara.com membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Perkembangan hasil pemeriksaan BPK serta hasil uji laboratorium akan terus dipantau dan disampaikan kepada publik sebagai bagian dari komitmen transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.(Rdn Masjin)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button