44 Rumah Retak di Terbanggi Besar, Redaksi Layangkan 5 Surat Resmi; Manajemen Minta Klarifikasi ke Pemkab
Lampung Tengaah

Kharismanusantara.com | Lampung Tengah, 28 Februari 2026 – Dugaan dampak aktivitas industri terhadap permukiman warga di Dusun 1, RT 003, RW 001, Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, terus menjadi sorotan.
Sebanyak 44 unit rumah dilaporkan mengalami retak pada dinding hingga beberapa elemen struktur bangunan. Kerusakan disebut mulai dirasakan warga sejak Agustus–September 2025. Lokasi permukiman tersebut diperkirakan berjarak sekitar 100–200 meter dari area operasional PT ANGEL YEAST BUDI Indonesia.
Berdasarkan keterangan tim lapangan, warga sepakat mengajukan kompensasi sebesar Rp25 juta per rumah.
“Masyarakat sudah sekitar tujuh bulan menunggu tanggapan. Kalau tuntutan tidak dipenuhi, warga berencana melakukan aksi unjuk rasa,” ujar salah satu perwakilan warga.
Warga menduga retaknya bangunan berkaitan dengan aktivitas teknis yang disebut sebagai pekerjaan “paku bumi” di area perusahaan. Dugaan tersebut diperkuat dokumentasi foto dan video yang telah dikumpulkan masyarakat.
Menindaklanjuti laporan Hermansyah selaku Kabiro Tribuanamuda.com Lampung Tengah, redaksi melayangkan sejumlah surat resmi pada 27 Februari 2026 kepada:
Kepala Kampung Terbanggi Besar.
Manajemen PT ANGEL YEAST BUDI Indonesia.
DPRD Kabupaten Lampung Tengah cq. Komisi I.
Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah cq. Dinas Lingkungan Hidup.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta pemenuhan hak publik atas informasi.
Pada pukul 16.57 WIB, redaksi menerima pesan melalui WhatsApp dari pihak yang mengatasnamakan HRD perusahaan yang menyatakan:
“Untuk klarifikasi ini bisa ke Pemkab Lampung Tengah karena sudah menjadi kesepakatan bersama antara perusahaan, pemkab dan warga.”
Menindaklanjuti hal tersebut, Pimpinan Redaksi Tribuanamuda.com, Nurjaman (Cknur), langsung melakukan konfirmasi melalui sambungan telepon serta mengirim pemberitahuan resmi bahwa surat klarifikasi telah disampaikan.
Redaksi kemudian kembali menyurati manajemen perusahaan untuk meminta penegasan tertulis terkait,Kebenaran adanya kesepakatan resmi antara perusahaan, Pemkab, dan warga.
Bentuk, waktu, serta poin kesepakatan yang dimaksud.
DLH dan DPRD Diminta Turun Tangan
Surat juga dilayangkan kepada DPRD Lampung Tengah dan Dinas Lingkungan Hidup guna memastikan,Pengawasan potensi dampak lingkungan.
Perlindungan hak masyarakat terdampak.
Menunggu Klarifikasi Resmi,Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih menunggu jawaban tertulis resmi dari pihak manajemen PT ANGEL YEAST BUDI Indonesia maupun Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah terkait pernyataan adanya “kesepakatan bersama”.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut keselamatan hunian warga serta tanggung jawab sosial perusahaan.
Perkembangan selanjutnya akan terus dipantau.
(Tim Ungkap | Redaksi kharismanusantara.com)




