
RIAU | kharismanusantara.com | Sabtu, 7 Maret 2026 — Aktivitas eksploitasi sumber daya alam di sejumlah wilayah Provinsi Riau kini menjadi sorotan publik. Perubahan bentang alam di beberapa kawasan memicu kekhawatiran masyarakat sekaligus memunculkan pertanyaan besar: ke mana sebenarnya aliran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tersebut?
Sorotan ini mencuat setelah Dewan Pimpinan Wilayah Apresiasi Lingkungan dan Hutan Indonesia (DPW ALUN Riau) menilai perlu adanya audit terbuka dan transparan terhadap aktivitas industri berbasis sumber daya alam di wilayah tersebut.
“Jika tanah dikeruk dan sumber daya alam diambil, publik berhak tahu apa dampaknya bagi lingkungan dan berapa manfaat ekonomi yang kembali ke daerah,” ujar perwakilan ALUN Riau.
Sejumlah laporan masyarakat serta pengamatan di lapangan menunjukkan adanya perubahan kondisi lingkungan di beberapa kawasan yang berkaitan dengan aktivitas industri dan pertambangan.
Bagi pemerhati lingkungan, kondisi ini menjadi alarm penting agar aktivitas ekonomi tidak mengorbankan keberlanjutan ekosistem.
“Lingkungan bukan sekadar objek eksploitasi ekonomi. Ia adalah penyangga kehidupan masyarakat,” tegasnya.
Selain persoalan lingkungan, isu transparansi kontribusi sektor industri terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga mulai menjadi pembahasan serius.
Di tengah aktivitas eksploitasi sumber daya alam yang terus berjalan, publik mulai mempertanyakan seberapa besar manfaat ekonomi yang benar-benar diterima daerah dan masyarakat.
“Publik berhak mengetahui berapa kontribusi sektor ini terhadap PAD dan bagaimana pengelolaannya,” kata perwakilan ALUN.
Seiring meningkatnya perhatian terhadap isu ini, muncul tiga pertanyaan yang ramai dibicarakan:
1. Apakah seluruh aktivitas industri telah memenuhi izin lingkungan dan AMDAL?
2. Berapa sebenarnya kontribusi sektor SDA terhadap PAD daerah?
3.Jika terjadi kerusakan lingkungan, siapa yang bertanggung jawab melakukan pemulihan?
untuk menjawab berbagai pertanyaan tersebut, ALUN Nasional mendorong pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum melakukan audit independen dan terbuka terhadap aktivitas industri yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam.
Audit tersebut diharapkan mencakup:Kepatuhan izin lingkungan dan dokumen AMDAL,Pelaksanaan reklamasi dan pemulihan lingkungan,Transparansi pajak serta kontribusi PAD,dampak aktivitas industri terhadap masyarakat sekitar
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pemerintah daerah maupun pihak perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.
Sesuai prinsip keberimbangan informasi dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait.
Ketika alam berubah dan pertanyaan publik terus bermunculan, transparansi pengelolaan sumber daya alam kini menjadi tuntutan yang tidak bisa dihindari.
Tim Ungkap kharismanusantara




