E-Katalog Disorot! Pengadaa Mebeler Disdik Pekanbaru Rp3,75 Miliar Diduga Sarat Kejanggalan
Ungkap

Kharismanusantara | PEKANBARU – Mekanisme pengadaan barang dan jasa melalui sistem E-Katalog kembali menjadi sorotan. Sistem yang selama ini digadang-gadang sebagai solusi transparansi dan pencegah korupsi, dinilai masih menyimpan potensi celah penyimpangan jika tidak diawasi secara ketat.
Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP SPKN) menyoroti pengadaan mebeler di Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2024 dengan nilai mencapai Rp3.751.161.530.
Ketua DPP SPKN, Frans Sibarani, menegaskan bahwa digitalisasi pengadaan tidak serta-merta menjamin bebas dari praktik kecurangan.
“E-Katalog tidak boleh hanya menjadi formalitas administratif. Tanpa pengawasan yang kuat, sistem ini tetap berpotensi disalahgunakan,” ujarnya.
SPKN menilai sejumlah item pengadaan perlu diuji kewajarannya dengan membandingkan harga terhadap kondisi pasar.
Adapun rincian pengadaan meliputi:
– Meja siswa 2.101 unit @ Rp888.300
– Kursi siswa 2.101 unit @ Rp690.900
– Lemari besi 60 unit @ Rp4,34 juta
– Meja guru 76 unit @ Rp3,03 juta
-;Kursi guru @ Rp1,48 juta
– Papan tulis 45 unit @ Rp1,32 juta
Menurut Frans, penting dilakukan evaluasi objektif agar penggunaan anggaran benar-benar efisien dan akuntabel.
“Perlu ada pembanding harga pasar untuk memastikan kewajaran anggaran tersebut,” katanya.
SPKN juga menyoroti penggunaan penyedia dari luar daerah, yakni CV Fortuna asal Cimahi, Jawa Barat.
Hal ini memunculkan pertanyaan terkait keterlibatan pelaku usaha lokal di Pekanbaru dan Riau yang dinilai memiliki kemampuan serupa.
“Kami mendorong adanya keterbukaan terkait proses pemilihan penyedia, termasuk alasan penggunaan vendor dari luar daerah,” jelas Frans
Lebih lanjut, SPKN menekankan pentingnya pengawasan berlapis dalam setiap proses pengadaan, antara lain melalui:
– Evaluasi kelayakan anggaran
– Perbandingan harga dengan pasar
– Penilaian proses pemilihan penyedia
Selain itu, pengadaan pemerintah juga diharapkan dapat memberikan ruang bagi pelaku usaha lokal, sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku.
“Pengadaan tidak hanya soal efisiensi, tetapi juga harus memberikan dampak ekonomi bagi daerah,” tambahnya.
Atas hal tersebut, SPKN mendorong agar dilakukan audit dan klarifikasi terbuka oleh pihak terkait guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.
“Penggunaan anggaran negara harus transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” pungkasnya.
(linda)



