Pemilihan RT/RW Sumahilang Disorot, Lurah Tegaskan Tak Ada Biaya Pendaftaran

Kharismanusantara | PEKANBARU — Proses pemilihan Ketua RT dan RW di Kelurahan Sumahilang, Kecamatan Pekanbaru Kota, menuai sorotan. Selain sempat munculnya pungutan biaya pendaftaran, warga juga mempertanyakan transparansi dan mekanisme pembentukan panitia hingga proses penjaringan calon.
Lurah Sumahilang, Raja Yupi Suwansyah, S.STP, M.Si, menegaskan bahwa tidak ada ketentuan biaya pendaftaran dalam proses pemilihan RT dan RW. Hal itu, kata dia, telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 48 Tahun 2025.
“Tidak ada pakai uang pendaftaran. Kami sudah instruksikan panitia. Kalau sempat ada, itu sudah kami evaluasi. Pendaftaran dibuka kembali tanpa biaya, dan uang yang sudah diterima harus dikembalikan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (29/3/2026).
Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa pungutan yang sempat terjadi tidak memiliki dasar aturan resmi dan telah dikoreksi oleh pihak kelurahan.
Namun demikian, polemik tidak berhenti pada persoalan biaya. Sejumlah warga mengaku tidak pernah menerima undangan atau mengetahui adanya musyawarah pembentukan panitia, yang seharusnya menjadi tahapan awal dalam proses pemilihan.
Warga mempertanyakan waktu dan lokasi pelaksanaan musyawarah, serta jumlah peserta yang hadir dan tercatat dalam absensi.
“Tiba-tiba sudah ada panitia, bahkan muncul calon tunggal. Kami tidak tahu kapan prosesnya berlangsung,” ujar salah seorang warga.
Dalam ketentuan yang berlaku, pembentukan panitia pemilihan RT dan RW harus melalui musyawarah warga yang terbuka dan partisipatif, serta dituangkan dalam berita acara.
Sorotan juga menguat dengan munculnya calon tunggal di sejumlah wilayah, seperti RW 7 dan RW 8. Kondisi ini dinilai tidak lazim mengingat kawasan tersebut memiliki jumlah penduduk yang cukup padat.
“Dulu banyak yang maju, sekarang kok hanya satu calon. Ini perlu dijelaskan prosesnya,” kata warga lainnya.
Fenomena calon tunggal tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait keterbukaan proses penjaringan dan kemungkinan adanya kendala dalam tahapan pendaftaran.
Menanggapi hal itu, Raja Yupi menyatakan akan menelusuri proses yang berlangsung di lapangan. Ia memastikan evaluasi akan dilakukan jika ditemukan ketidaksesuaian dengan mekanisme yang berlaku.
“Kalau memang tidak sesuai, tentu akan kita evaluasi. Saya akan cek kembali proses di RW yang dilaporkan,” katanya.
Ia menambahkan, secara prosedur pembentukan panitia difasilitasi oleh pengurus sebelumnya dan harus melalui musyawarah warga yang sah.
Polemik ini mencerminkan adanya kesenjangan antara aturan dan pelaksanaan di lapangan. Meski pungutan biaya telah dibatalkan, persoalan transparansi, partisipasi warga, dan validitas proses masih menjadi perhatian.
Pemilihan RT dan RW sebagai fondasi demokrasi di tingkat paling bawah dituntut berlangsung terbuka dan akuntabel. Ketika prosesnya dipertanyakan, kepercayaan masyarakat terhadap sistem juga ikut dipertaruhkan.
(Linda)



