Astaka MTQ Kuansing Rp4,1 Miliar Disorot, SPKN Ungkap Kejanggalan Anggaran: Diduga Tak Proporsional
Ungkap

Kharismanusantara | PEKANBARU – Proyek pembangunan Astaka Utama Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Provinsi Riau tahun 2026 di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) kini menjadi sorotan serius. Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP SPKN) mengungkap sejumlah kejanggalan dalam struktur anggaran yang dinilai tidak proporsional.
Sekretaris Jenderal DPP SPKN, Frans Sibarani, menyebut nilai proyek yang mencapai Rp4.181.332.805 patut dipertanyakan, terutama jika dibandingkan dengan biaya perencanaan yang hanya berada di angka Rp99.086.481 serta biaya pengawasan Rp99.469.320.
“Secara logika konstruksi, ada rasio yang lazim antara perencanaan dan pekerjaan fisik. Ketika perencanaan hanya sekitar Rp99 juta, tetapi konstruksi melonjak hingga Rp4,1 miliar, ini patut diduga tidak proporsional dan perlu ditelusuri lebih dalam,” tegas Frans, Selasa (8/4/2026).
SPKN menilai proyek astaka MTQ bukanlah kategori bangunan kompleks atau berteknologi tinggi yang membutuhkan pembiayaan besar. Karena itu, lonjakan nilai proyek dinilai berpotensi mengarah pada indikasi pemborosan anggaran hingga dugaan mark-up.
Lebih jauh, SPKN mengungkap bahwa minimnya transparansi terkait spesifikasi teknis, volume pekerjaan, hingga rincian anggaran memperkuat dugaan adanya ketidakwajaran dalam proses penyusunan anggaran proyek tersebut.
“Publik berhak tahu, apa saja komponen yang membuat nilai proyek ini membengkak. Tanpa keterbukaan, kecurigaan terhadap potensi penyimpangan akan terus menguat,” lanjutnya.
SPKN secara tegas mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing untuk segera membuka dokumen perencanaan secara detail ke publik. Selain itu, mereka juga meminta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan lembaga auditor eksternal untuk turun tangan melakukan audit investigatif secara menyeluruh.
Menurut Frans, audit tersebut penting untuk menelusuri apakah terdapat indikasi penggelembungan anggaran, permainan dalam penunjukan pihak pelaksana, atau potensi kerugian keuangan daerah.
“Ini bukan sekadar soal angka, tapi soal integritas pengelolaan anggaran publik. Jika ada praktik yang melanggar hukum, maka harus diungkap dan diproses tanpa kompromi,” tegasnya.
SPKN menyatakan akan terus mengawal proyek ini dan tidak menutup kemungkinan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum apabila ditemukan bukti awal adanya penyimpangan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUPR Kuansing maupun pelaksana proyek belum memberikan keterangan resmi terkait polemik anggaran tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi.
(Linda)



