Ungkap

Diskusi IGRK di Bappeda Tanggamus: ALUN Soroti Dugaan Penyelewengan Dana Rehabilitasi Hutan dan Karbon

Ungkap

Kharismanusantara.com,TANGGAMUS – Diskusi yang diinisiasi oleh Tim Inventarisasi Gas Rumah Kaca (IGRK) Pemerintah Kabupaten Tanggamus berlangsung di ruang pertemuan Bappeda pada Rabu (11/3/2026).

Pertemuan tersebut dihadiri oleh unsur pemerintah daerah serta organisasi lingkungan, termasuk DPW Apresiasi Lingkungan dan Hutan Indonesia (ALUN) Provinsi Lampung dan DPK ALUN Tanggamus.

Dalam forum tersebut, ALUN menyoroti pentingnya langkah serius pemerintah daerah dalam mitigasi perubahan iklim di tengah meningkatnya anomali cuaca dan berbagai bencana lingkungan yang terjadi belakangan ini.

Selain isu mitigasi iklim, ALUN juga menyinggung potensi pendapatan daerah dari perdagangan karbon (carbon trading) yang dinilai belum dimaksimalkan.

Hal itu disebabkan oleh rumitnya regulasi dari pemerintah pusat serta belum transparannya mekanisme pengelolaan dana karbon antara pemerintah pusat dan daerah, baik melalui pasar karbon maupun skema dana berbasis kinerja.

Namun diskusi tersebut juga mengungkap persoalan lain yang cukup serius. Dalam pertemuan tersebut muncul dugaan adanya eksploitasi terhadap masyarakat penjaga hutan di wilayah Pematang Lebak.

Dugaan ini mengarah pada keterlibatan oknum lembaga swadaya masyarakat (NGO) yang disebut bekerja sama dengan sejumlah pihak terkait seperti PKH, Dinas Kehutanan, dan BLHD.

Ketua Gapoktan Pematang Lebak mengungkapkan bahwa masyarakat yang terlibat dalam program rehabilitasi hutan hanya menerima bibit tanaman, tanpa memperoleh upah penanaman maupun biaya perawatan pohon.

Padahal program Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) di Provinsi Lampung pada periode 2022–2025 didukung oleh berbagai sumber pendanaan, mulai dari APBD, APBN, hingga pendanaan khusus melalui Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) dan sektor swasta.

Beberapa program yang tercatat antara lain:
Tahun 2025: Lampung menerima alokasi kegiatan kehutanan sebesar Rp7,6 miliar, termasuk program penanaman 50.000 pohon di Hulu DAS Semaka, Tanggamus, serta pengembangan nilai ekonomi karbon pada perhutanan sosial.

Tahun 2024: Lampung memperoleh pendanaan luar negeri melalui BPDLH sebesar Rp3,2 miliar untuk program pengurangan degradasi dan peningkatan stok karbon.

Tahun 2023: Rehabilitasi lahan di luar kawasan hutan mencapai sekitar 84 ribu hektare melalui pendanaan APBD serta kegiatan reboisasi seluas 434,73 hektare.

Tahun 2022: Program rehabilitasi difokuskan pada penanaman mangrove di beberapa wilayah seperti Lampung Timur dan Pesawaran.

Dengan besarnya anggaran yang digelontorkan tersebut, ALUN mempertanyakan transparansi dalam pelaksanaannya di tingkat lapangan.

“Jika dana miliaran rupiah untuk rehabilitasi hutan sudah dikucurkan, namun masyarakat penjaga hutan hanya menerima bibit tanpa upah tanam dan perawatan, maka publik wajar bertanya: ke mana sebenarnya aliran anggaran tersebut?” ungkap perwakilan ALUN dalam diskusi tersebut.

Selain itu, diskusi juga menyinggung pengelolaan sekitar 50.000 hektare kawasan hutan sosial di Tanggamus yang disebut dikelola oleh salah satu NGO lokal melalui pendanaan program FOLU Net Sink 2030, yang bersumber dari dukungan internasional melalui Kedutaan Norwegia di Bangkok dan disalurkan melalui BPDLH.

Namun program tersebut juga menimbulkan pertanyaan di kalangan petani. Salah satu contoh yang diungkap dalam forum adalah anjloknya harga komoditas kakao. Jika sebelumnya harga kakao bisa mencapai ratusan ribu rupiah per kilogram, kini petani mengaku hanya dapat menjual sekitar Rp20 ribu per kilogram.

Menurut penelusuran DPW ALUN Lampung kepada sejumlah eksportir dan importir, persoalan ini diduga berkaitan dengan standar anti-deforestasi yang kini diberlakukan pasar Eropa. Banyak produk pertanian dari wilayah hutan penyangga di Lampung disebut belum memenuhi standar tersebut.

Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa konsep perhutanan sosial yang selama ini diklaim berhasil oleh berbagai program nasional, termasuk program FOLU tahap I hingga III yang kini menuju skema blended finance tahap IV, belum sepenuhnya memenuhi standar internasional terkait produk bebas deforestasi.

Akibatnya, sejumlah produk pertanian dari wilayah tersebut berpotensi mengalami hambatan ekspor karena dianggap tidak memenuhi kriteria “deforestation-free product” yang disyaratkan pasar global.

ALUN pun mendorong pemerintah pusat untuk mengevaluasi kembali konsep pengelolaan hutan sosial, agar sejalan dengan standar internasional kehutanan berkelanjutan. Hal ini dinilai penting agar produk pertanian dan perkebunan Indonesia dapat diterima di pasar global serta memperoleh label produk hijau (green product) yang semakin menjadi syarat utama perdagangan internasional.(red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button