Uncategorized

Pakar Hukum Unimalahyati Ungkap Dasar Konstitusi Polri di Bawah Presiden, Wanti-wanti Bahaya Kementerian Kepolisian bagi Independensi Hukum

 

 

BANDAR LAMPUNG | Kharisma Nusantara.com —

Pakar hukum tata negara dari Universitas Malahayati mengungkapkan dasar konstitusional penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) langsung di bawah Presiden Republik Indonesia, sekaligus memperingatkan potensi bahaya pembentukan Kementerian Kepolisian terhadap independensi penegakan hukum di Indonesia.

Dr. (Can) Aditia Arief Firmanto, S.H., M.H. menegaskan bahwa struktur kelembagaan Polri saat ini merupakan hasil kompromi konstitusional pasca-reformasi 1998, yang bertujuan memastikan kepolisian tetap menjadi institusi sipil dan tidak berada di bawah dominasi politik sektoral.

“Penempatan Polri di bawah Presiden adalah bentuk kontrol sipil tertinggi. Ini bukan politisasi, justru cara paling aman untuk menjaga independensi penegakan hukum,” ujar Aditia dalam keterangannya, Selasa (26/1/2026).

Dasar Konstitusi dan Undang-Undang Tegas.

Menurut Aditia, posisi Polri di bawah Presiden memiliki dasar kuat dalam:

1. Prinsip sistem presidensial UUD 1945.

2. Serta UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Ia menegaskan bahwa Polri tetap bekerja berdasarkan hukum, profesionalisme, dan pengawasan publik, bukan perintah politik.

Bahaya Kementerian Kepolisian.

Aditia menilai, pembentukan Kementerian Kepolisian justru berisiko:

1. Memperlemah independensi penegakan hukum.

2. Membuka ruang intervensi politik sektoral.

3. Serta memperpanjang rantai birokrasi dalam penanganan hukum.

 

“Jika Polri berada di bawah kementerian, maka hukum bisa lebih mudah dipengaruhi kepentingan politik jangka pendek,” katanya.

 

Reformasi Polri: Fokus pada Kualitas, Bukan Struktur.

Ia menekankan bahwa reformasi kepolisian seharusnya difokuskan pada:

1. Peningkatan kualitas SDM,

2. Transparansi dan akuntabilitas.

3. Penegakan HAM,4. Serta penguatan pengawasan eksternal seperti Kompolnas.

Perubahan struktur, menurutnya, bukan solusi jika tidak dibarengi perubahan budaya institusi.

Penegasan posisi Polri di bawah Presiden dipandang sebagai langkah menjaga konsistensi reformasi, kepastian hukum, dan stabilitas nasional.

Namun, Aditia mengingatkan bahwa penguatan Polri harus tetap berada dalam koridor negara hukum dan demokrasi, dengan kontrol publik yang kuat.

H. Sujayadi – Redaksi Kharisma Nusantara.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button